Pasalnya, selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN. Selain itu, SPT Tahunan juga dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Adapun, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, harta kekayaan cukup dilaporkan melalui informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Dengan demikian, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara, yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
“Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” tulis keterangan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















