Amar Keputusan
Dalam tuntutan tersebut, Terdakwa Syafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan secara terorganisir tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau 5 batang pohon sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana terhadap Syafrizal Daulay dengan hukuman mati. Barang bukti berupa 224.423 gram bruto yang dibagi dalam 6 karung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat menjadi perantara sebagaimana telah diatur Pasal 114 ayat [2] Jo Pasal 132 ayat [2] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang akan melintas dari Palembang Betung KM 14 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kemudian, Kamis 11 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim dari direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melihat kendaraan kijang Innova yang mana ciri-ciri kendaraan tersebut sama yang diberikan oleh orang yang memberi informasi. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap kendaraan Toyota Kijang Innova Nopol B 1058 BVI.
Didalam mobil tersebut berisikan tiga orang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh sebanyak 224.423 kilogram brutto.
Setelah penangkapan, Petugas mengintrogasi tersangka yang mengaku bernama Reza Nanda Putra, Sahputra dan Ishak dengan hasil bahwa narkotika jenis ganja yang dibawa dari Aceh atas perintah Rusdi dan dikendalikan oleh Syafrizal Daulay warga binaan lapas kelas I Medan.[Desi]
Halaman : 1 2


![Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221010-WA0009_copy_1024x593-800x463.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










