Pengendali Narkotika Asal Aceh Divonis Mati PN Banyuasin

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin

Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin

Amar Keputusan

Dalam tuntutan tersebut, Terdakwa Syafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan secara terorganisir tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau 5 batang pohon sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana terhadap Syafrizal Daulay dengan hukuman mati. Barang bukti berupa 224.423 gram bruto yang dibagi dalam 6 karung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat menjadi perantara sebagaimana telah diatur Pasal 114 ayat [2] Jo Pasal 132 ayat [2] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang akan melintas dari Palembang Betung KM 14 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kemudian, Kamis 11 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim dari direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melihat kendaraan kijang Innova yang mana ciri-ciri kendaraan tersebut sama yang diberikan oleh orang yang memberi informasi. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap kendaraan Toyota Kijang Innova Nopol B 1058 BVI.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Didalam mobil tersebut berisikan tiga orang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh sebanyak 224.423 kilogram brutto.

Setelah penangkapan, Petugas mengintrogasi tersangka yang mengaku bernama Reza Nanda Putra, Sahputra dan Ishak dengan hasil bahwa narkotika jenis ganja yang dibawa dari Aceh atas perintah Rusdi dan dikendalikan oleh Syafrizal Daulay warga binaan lapas kelas I Medan.[Desi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru