Pengendali Narkotika Asal Aceh Divonis Mati PN Banyuasin

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin

Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria. Ia dinilai terlibat dalam kasus narkotika jenis Ganja dengan barang bukti seberat 224,423 Kilogram.

Terdakwa tersebut yakni Syafrizal berasal dari Provinsi Aceh. Dirinya merupakan Warga Binaan Permasyarakatan [WBP] Kelas I Medan.

“Pidana yang dijatuhkan berupa hukuman mati,” Ujar A Hairun Yulasni, Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin [10/10/2022].

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Primer Pasal 114 ayat [2] J Pasal 132 ayat [2] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat [2] Jo Pasal 132 ayat 2 tentang Narkotika.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

“Didalam persidangan terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dengan hukuman pidana mati pada 1 September 2022 dan di putuskan tanggal 5 Oktober 2022,” jelasnya.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, sambung Khoirul, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. “Jadi keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru