Penerapan e-Tilang di Palembang Diundur, ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi SH MH MM saat talk Show di radio Sriwijaya 94.3 FM Palembang Jumat (16/4/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi SH MH MM saat talk Show di radio Sriwijaya 94.3 FM Palembang Jumat (16/4/2021).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Peluncuran penerapan tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang atau Polda Sumatera Selatan belum bisa dilakukan pada Maret 2021.

Sebab, Polda Sumsel masih dalam proses persiapan peralatan.

“Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa. Untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, namun diundur sesuai Perintah Kapolri, karena ada operasi Keselamatan dan menyambut Idul Fitri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi SH MH MM saat talk Show di radio Sriwijaya 94.3 FM Palembang Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Menghadapi peluncuran tilang ETLE tahap kedua, ia menuturkan, tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutur AKBP Siswo.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB