Pemutihan Pajak Diberlakukan Hari ini Hingga 31 Desember 2021

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak

Ilustrasi Pemutihan Pajak

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hari ini, program pemberian keringanan Pajak atau biasa disebut ‘Pemutihan Pajak’ diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi [Pemprov] Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat [1/10/2021]. 

Pemutihan tersebut diberlakukan hingga akhir tahun atau 31 Desember 2021.

Ada dua kategori yang dilakukan pemutihan pajak l, pertama pembebasan pajak kendaraan bermotor [PKB] progresif, kedua yakni penghapusan Sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea balik nama kendaraan bermotor. 

“Pembebasan pajak Progresif dilakukan biasanya untuk wajib pajak [WP] yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba. 

Tapi kenapa pada tahun ini Pajak Progresif juga dilakukan, alasannya banyak WP progresif di Sumsel, khususnya Palembang, merupakan seorang driver online, baik Ojek Online [Ojol] ataupun Taksi Online [Taksol].

“Bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol, biasanya juga memiliki lebih dari satu kendaraan. Tapi selama masa pandemi pendapatan dari driver online juga berkurang akibat dari banyaknya perusahaan dan karyawan kantor yang work from home. Oleh karena itu, Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan kepada WP progresif ini juga,” kata Neng, saat ditemui di kantornya, Jumat [1/10].

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Kategori kedua yakni penghapusan sanksi adminitrasi denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [BBNKB].

Kata Neng, Seperti tahun sebelumnya, penghapusan Denda PKB di tahun ini juga kembali dilakukan tanpa batasan berapa tahun lamanya WP menunggak pembayaran pajak.

“Jadi gak hanya, yang menunggak satu tahun, bahkan yang menunggak sampai 4 tahun Beban dendanya juga dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Neng menjelaskan untuk Denda Bunga BBNKB, merupakan Denda dari kendaraan baru yang masih memiliki biaya Fiskal yang belum terbayar.

“Keterlambatannya itu ada denda, dan denda keterlambatan itu juga dibebaskan hanya dendanya saja,” jelasnya.

Menurut UU nomor 28/2009 tentang Penghapusan, Pengurangan dan pembebasan Denda adalah kewenangan kepala daerah, untuk itulah kenapa dilakuan Pemutihan Pajak selain untuk membantu WP yang terdampak COVID-19 juga untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] yang tengah di canangkan.

Baca Juga:  MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

“Untuk itulah dalam tahun ini masih dalam rangga PEN Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil kebijakan Pemutihan Pajak Kembali,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.

Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp958.500.000.000.

“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” katanya.

Sementara itu, untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp3,23 triliun.

Rinciannya, untuk PKB target tahun ini sebesar Rp958,5 miliar, BBNKB Rp926,3 miliar, pajak air permukaan [PAP] Rp12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor [PBBKB] Rp827 miliar dan pajak rokok Rp528 miliar. [ab]

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB