WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polisi menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi tersangka.
“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP. “Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” jelas Kabidhumas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya