Pemkot Palembang Terapkan Aturan Bagi ASN Selama Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal menunggu hari, pemerintah Kota Palembang akan menerapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Sekda Kota Palembang Ratu Dewa kepada awak media usai menghadiri sosialisasi bersama Walikota di Hotel Horison Ultima Palembang, Senin (29/4/2019).
“Saya minta kepada ASN jangan sampai jadi kambing hitam, gara-gara bulan suci Ramadhan jadi alasan bagi ASN untuk balik cepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Dijelaskan Dewa, menurutnya ASN harus tetap meningkatkan produktivitas kerja tidak boleh bolos atau malas-malasan.

“Tadi saat apel saya instruksikan agar ASN dapat menjadi contoh, namun kemarin ketika dua kali melaksanakan Sidak, ASN belum bisa dijadikan contoh karena saya lihat masih banyak yang datang terlambat,” terangnya.

Masih dikatakan Dewa, dengan adanya jadwal atau aturan ini nantinya bisa memotivasi ASN di lingkungan Pemkot Palembang untuk mematuhinya. jangan mentang – mentang puasa jadi datang kekantor mau siang dan pulang mau paling cepat itu semua tidak bisa dilakukan kewajiban tetap dilaksanakan.

Baca Juga:  Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

“Apabila pada saat pelaksanaan nanti masih ada ditemukan para pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak mematuhi peraturan itu maka dalam hal ini akan saya berikan 3 sangsi yakni : Ringan, Sedang dan Berat. (iwan pati)

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB