Upaya ini untuk mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran novel coronavirus (2019-nCov).
Pada surat edaran dengan nomor: 109/SE/Dinkes/2020 tersebut Bupati Iskandar meminta satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi penyakit tersebut.
Dinas terkait juga diminta melakukan pengawasan intensif terhadap warga yang baru pulang bepergian dari luar negeri selama 14 hari kedatangan.
Kepada petugas fasilitas kesehatan pertama (puskesmas, poskesdes, posyandu) diminta untuk melakukan rujukan standar ke RSUD Kayuagung jika ditemukan kasus infeksi corona virus.
Meski demikian, Bupati Iskandar mengimbau warga untuk tidak panik jika mengalami gejala demam, batuk disertai kesulitan pernapasan, Warga diminta segera mencari pertolongan ke pusat layanan kesehatan terdekat.
Warga diimbau untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rutin mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi, makanan yang telah dimasak sempurna, menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak minum air putih dan rutin berolahraga.
Laporan Ukik
Editor Abror Vandozer



















