Pemerintah Tetapkan HET MIGOR Curah Rp14 Ribu

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyak Goreng [MIGOR]

Ilustrasi Minyak Goreng [MIGOR]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah [HET MIGOR] sebesar Rp14000 per liter.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] nomor 11/2022.

Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag nomor 6/2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah memutuskan mensubsidi MIGOR curah dan melepaskan harga MIGOR kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian. 

“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan [Kemendag] menerbitkan Permendag 11/2022, yang mencabut Permendag 6/2022, dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022,” tegas Menteri Perdagangan [Mendag] Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis [17/3].

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Mendag menyebutkan salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi [HET] minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu/liter.

“Selama periode 14-16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation [DMO]. Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Kalau kita konversi menjadi liter, sambung Mendag, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. “Secara teoritis, ini sudah berjalan,” pungkasnya. [ab/rd]

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB