WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Istri mantan Kadiv Propam Polri FS yakni PC dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas FS tepatnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 8 tahun. Itu dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
