WIDEAZONE.com, LAHAT | Pasca gelaran pleno KPU terkait hasil pemilihan kepala daerah [Pilkada] Lahat 2024, pasangan calon [Paslon] Bupati dan Wakil Bupati Yulius Maulana ST – DR H Budiarto Marsul SE MSi [Yulus-Budiarto] resmi melayangkan gugatan pemungutan suara ulang [PSU] ke Bawaslu pada Kamis 5 Desember 2024.
Gugatan PSU tersebut dilayangkan Ketua Tim Pemenangan Yulius-Budiarto, H Nopran Marjani SPd didampingi Fraksi PDIP Makmun Abdul Goni SH.
Pengajuan usulan PSU Pilkada Lahat ini tentunya bukan tanpa alasan, dimana tim atau saksi dari paslon Yulius-Budiarto menemukan berbagai pelanggaran prosedur Pilkada sesuai amanat PKPU/Perbawaslu sehingga terindikasi pada kecurangan dan penggelembungan suara untuk salah satu Paslon.
“Surat pengajuan usulan PSU Pilkada Kabupaten Lahat 2024 sudah dilayangkan dengan nomor 017/YMBM-LHT/XI/2024, dan sudah diterima secara resmi oleh Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna SAg MM,” ungkap Nopran.
Nopran mengatakan, bahwa proses Pilkada itu dilakukan mesti sesuai dengan tahapan yang harus dijalankan. Berawal dari seleksi dan rekrutmen penyelenggara di setiap jenjang, mulai dari KPU, PPK, PPS dan juga KPPS. Termasuk juga tata-cara pelaksanan pemungutan suara sudah diatur PKPU 17/2024.
“Karena, kita ingin sesuai dengan aturan tersebut, maka semua kita harus mengikutinya. Dalam tata cara pemilih sebelum memasuki bilik dan membawa kertas suara saja, pemilih harus menunjukkan surat undangan, KTP sesuai dengan syarat dan undangan serta mengisi absensinya,” ujarnya.
“Dan yang terjadi di TPS, itu semua tidak dilakukan,” sebut dia.
Karena semua pelanggaran administratif itu ditemukan di sejumlah wilayah di antaranya, Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan beserta alat bukti, maka pihaknya meminta supaya PSU dilakukan di beberapa TPS dalam 8 kecamatan itu.
“Kami tidak mempersoalkan hasil perolehan suara yang diupload di website KPU sebelum C1 Plano itu selesai, tapi yang kami persoalkan prosedur pemilihannya,” tegasnya.
Masa iya, jelas Nopran, banyak DPT yang tidak dapat undangan memilih, jumlah surat suara yang dipakai lebih banyak dari pemilih yang hadir, absensi ditanda-tangai oleh satu orang bahkan ada yang memang kosong. C1 Plano dan absensi bisa ditinggal di rumah dan lain sebagainya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tanda-tangan saksi di C1 Plano ada yang dipalsukan. Karena Negara ini adalah Negara Hukum, maka pihaknya ingin menempuh jalur hukum. Mulai dari Bawaslu hingga tingkat MK demi keadilan dalam berdemokrasi.
“Oleh karena itu kami tidak inginkan keributan terjadi, biarkan lembaga berwenang memutuskan sesuai dengan aturan yang ada. Karena kami cinta kedamaian, mana ada kami gerakkan massa untuk berdemo..? Tidak,” timpalnya.
Tapi intinya, dia menekankan, prosedur pemungutan suara harus ditegakkan sesuai dengan aturan. “Maka PSU mesti dilakukan, semoga permohonan ini dikabulkan oleh lembaga yang berwenang itu,” tukasnya.
Laporan Hartati | Editor AbV