Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat: Kami Tidak Ingin Keributan !

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat pada Kamis 5 Desember 2024.

Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat pada Kamis 5 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Pasca gelaran pleno KPU terkait hasil pemilihan kepala daerah [Pilkada] Lahat 2024, pasangan calon [Paslon] Bupati dan Wakil Bupati Yulius Maulana ST – DR H Budiarto Marsul SE MSi [Yulus-Budiarto] resmi melayangkan gugatan pemungutan suara ulang [PSU] ke Bawaslu pada Kamis 5 Desember 2024.

Gugatan PSU tersebut dilayangkan Ketua Tim Pemenangan Yulius-Budiarto, H Nopran Marjani SPd didampingi Fraksi PDIP Makmun Abdul Goni SH.

Pengajuan usulan PSU Pilkada Lahat ini tentunya bukan tanpa alasan, dimana tim atau saksi dari paslon Yulius-Budiarto menemukan berbagai pelanggaran prosedur Pilkada sesuai amanat PKPU/Perbawaslu sehingga terindikasi pada kecurangan dan penggelembungan suara untuk salah satu Paslon.

“Surat pengajuan usulan PSU Pilkada Kabupaten Lahat 2024 sudah dilayangkan dengan nomor 017/YMBM-LHT/XI/2024, dan sudah diterima secara resmi oleh Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna SAg MM,” ungkap Nopran.

Nopran mengatakan, bahwa proses Pilkada itu dilakukan mesti sesuai dengan tahapan yang harus dijalankan. Berawal dari seleksi dan rekrutmen penyelenggara di setiap jenjang, mulai dari KPU, PPK, PPS dan juga KPPS. Termasuk juga tata-cara pelaksanan pemungutan suara sudah diatur PKPU 17/2024.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Karena, kita ingin sesuai dengan aturan tersebut, maka semua kita harus mengikutinya. Dalam tata cara pemilih sebelum memasuki bilik dan membawa kertas suara saja, pemilih harus menunjukkan surat undangan, KTP sesuai dengan syarat dan undangan serta mengisi absensinya,” ujarnya.

“Dan yang terjadi di TPS, itu semua tidak dilakukan,” sebut dia.

Karena semua pelanggaran administratif itu ditemukan di sejumlah wilayah di antaranya, Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan beserta alat bukti, maka pihaknya meminta supaya PSU dilakukan di beberapa TPS dalam 8 kecamatan itu.

“Kami tidak mempersoalkan hasil perolehan suara yang diupload di website KPU sebelum C1 Plano itu selesai, tapi yang kami persoalkan prosedur pemilihannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Masa iya, jelas Nopran, banyak DPT yang tidak dapat undangan memilih, jumlah surat suara yang dipakai lebih banyak dari pemilih yang hadir, absensi ditanda-tangai oleh satu orang bahkan ada yang memang kosong. C1 Plano dan absensi bisa ditinggal di rumah dan lain sebagainya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tanda-tangan saksi di C1 Plano ada yang dipalsukan. Karena Negara ini adalah Negara Hukum, maka pihaknya ingin menempuh jalur hukum. Mulai dari Bawaslu hingga tingkat MK demi keadilan dalam berdemokrasi.

“Oleh karena itu kami tidak inginkan keributan terjadi, biarkan lembaga berwenang memutuskan sesuai dengan aturan yang ada. Karena kami cinta kedamaian, mana ada kami gerakkan massa untuk berdemo..? Tidak,” timpalnya.

Tapi intinya, dia menekankan, prosedur pemungutan suara harus ditegakkan sesuai dengan aturan. “Maka PSU mesti dilakukan, semoga permohonan ini dikabulkan oleh lembaga yang berwenang itu,” tukasnya.

Laporan Hartati | Editor AbV

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Berita Terbaru