Paslon Pilbub Lahat Yulius-Budiarto Layangkan Gugatan hingga ke MK: Sejumlah Temuan Pelanggaran Ditemukan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Pilbub Lahat Yulius-Budiarto dalam keterangan pers dalam perosalan gugatan hingga ke Mahkamah Kinstitusi terkait temuan sejumlah pelanggaran, Selasa 3 Desember 2024. [Foto: Wideazone/Hartati].

Paslon Pilbub Lahat Yulius-Budiarto dalam keterangan pers dalam perosalan gugatan hingga ke Mahkamah Kinstitusi terkait temuan sejumlah pelanggaran, Selasa 3 Desember 2024. [Foto: Wideazone/Hartati].

WIDEAZONE.com, LAHAT | Paslon nomor 1 Pilkada Lahat, Yulius Maulana-Budiarto Marsul menilai pesta demokrasi politik di bumi Seganti Setungguan sangat buruk tecatat sejak satu dekade terakhir. Bahkan diciderai dengan pergerakan kotor secara terstruktur, sistematis dan masif [TSM].

Terlebih, sejumlah kejanggalan ditemukan saat pleno di tingkat PPK, para saksi Paslon 01 menemukan setidaknya di 209 TPS [tempat pemungutan suara] dengan total suara 91690 terdapat di delapan wilayah Kecamatan meliputi Lahat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan.

Atas temuan tersebut, tim Paslon Yulius-Budiarto melakukan kajian yang didominasi masalah pelanggaran di antaranya tanda tangan absensi pemilih, jumlah surat suara melebihi daftar pemilih yang hadir hingga disinyalir terjadinya penggelembungan suara untuk Paslon tertentu.

Cabup 01, Yulius Maulana bersama Cawabup Budiarto Marsul dengan didampingi Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan ke tingkat Bawaslu daerah, Provinsi Sumsel, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi [MK].

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

“Hal ini kami lakukan demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang berkeadilan. Bukan masalah gugatan selisih suara, tapi soal mekanisme pelaksanaan Pilkadanya yang patut dipertanyakan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa 3 Desember 2024.

Disebutkan Nopran, dalam catatan temuan sejumlah saksi hasil pleno tingkat PPK yang disepakati saksi Paslon lain serta pihak Bawaslu dan KPU, timbulnya sejumlah masalah, terutama adanya muncul hasil SIREKAP di website KPU. Padahal hasil C1 plano di TPS belum selesai.

“Apakah C1 yang muncul di website KPU itu sudah dibuat sebelumnya, atau bagaimana? Sehingga begitu cepatnya mereka meng-upload sebelum C1 Plano di TPS keluar,” sebutnya.

Lalu, ujar dia, didapati beberapa tanda-tangan saksi yang diduga dipalsukan. Selanjutnya, absen kehadiran dan kertas model C1 ada yang tinggal di rumah.

Selain itu, dijelaskan Nopran, jika sebanyak 209 TPS dengan jumlah suara 91690 ini dihilangkan, maka Paslon 01 YM-BM unggul di angka 54 ribu lebih suara. “Karenanya untuk keadilan, pihaknya ingin menguji apakah mekanisme pemungutan suara pada Pilkada Lahat ini memang seperti itu ataukah ini merupakan pelanggaran,” urainya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Jika ini kesalahan prosedur penyelenggara, maka kami layak untuk mengajukan PSU. Dan apabila PSU dilakukan di 209 TPS itu, maka kemungkinan perolehan suara akan berubah serta potensi kemenangan bagi Paslon 01 YM-BM akan berpeluang lebar,” tukas dia.

Dengan masih terbukanya peluang kemenangan Paslon 01 YM-BM ini, maka pihaknya meminta pada semua tim pemenangan untuk terus semangat dan bersikap tenang.

“Upaya kita menuju kemenangan masih dilakukan. Jangan terprovoksi, jangan ribut-ribut sebelum ada keputusan resmi dari KPU siapa pemenangnya. Semangat terus YM-BM, Menang..! Menang…! Menang..!”, tutup Nopran.

Laporan Hartati | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Sabtu, 25 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terbaru