WIDEAZONE.com, LAHAT | Paslon nomor 1 Pilkada Lahat, Yulius Maulana-Budiarto Marsul menilai pesta demokrasi politik di bumi Seganti Setungguan sangat buruk tecatat sejak satu dekade terakhir. Bahkan diciderai dengan pergerakan kotor secara terstruktur, sistematis dan masif [TSM].
Terlebih, sejumlah kejanggalan ditemukan saat pleno di tingkat PPK, para saksi Paslon 01 menemukan setidaknya di 209 TPS [tempat pemungutan suara] dengan total suara 91690 terdapat di delapan wilayah Kecamatan meliputi Lahat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan.
Atas temuan tersebut, tim Paslon Yulius-Budiarto melakukan kajian yang didominasi masalah pelanggaran di antaranya tanda tangan absensi pemilih, jumlah surat suara melebihi daftar pemilih yang hadir hingga disinyalir terjadinya penggelembungan suara untuk Paslon tertentu.
Cabup 01, Yulius Maulana bersama Cawabup Budiarto Marsul dengan didampingi Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan ke tingkat Bawaslu daerah, Provinsi Sumsel, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi [MK].
“Hal ini kami lakukan demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang berkeadilan. Bukan masalah gugatan selisih suara, tapi soal mekanisme pelaksanaan Pilkadanya yang patut dipertanyakan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa 3 Desember 2024.
Disebutkan Nopran, dalam catatan temuan sejumlah saksi hasil pleno tingkat PPK yang disepakati saksi Paslon lain serta pihak Bawaslu dan KPU, timbulnya sejumlah masalah, terutama adanya muncul hasil SIREKAP di website KPU. Padahal hasil C1 plano di TPS belum selesai.
“Apakah C1 yang muncul di website KPU itu sudah dibuat sebelumnya, atau bagaimana? Sehingga begitu cepatnya mereka meng-upload sebelum C1 Plano di TPS keluar,” sebutnya.
Lalu, ujar dia, didapati beberapa tanda-tangan saksi yang diduga dipalsukan. Selanjutnya, absen kehadiran dan kertas model C1 ada yang tinggal di rumah.
Selain itu, dijelaskan Nopran, jika sebanyak 209 TPS dengan jumlah suara 91690 ini dihilangkan, maka Paslon 01 YM-BM unggul di angka 54 ribu lebih suara. “Karenanya untuk keadilan, pihaknya ingin menguji apakah mekanisme pemungutan suara pada Pilkada Lahat ini memang seperti itu ataukah ini merupakan pelanggaran,” urainya.
“Jika ini kesalahan prosedur penyelenggara, maka kami layak untuk mengajukan PSU. Dan apabila PSU dilakukan di 209 TPS itu, maka kemungkinan perolehan suara akan berubah serta potensi kemenangan bagi Paslon 01 YM-BM akan berpeluang lebar,” tukas dia.
Dengan masih terbukanya peluang kemenangan Paslon 01 YM-BM ini, maka pihaknya meminta pada semua tim pemenangan untuk terus semangat dan bersikap tenang.
“Upaya kita menuju kemenangan masih dilakukan. Jangan terprovoksi, jangan ribut-ribut sebelum ada keputusan resmi dari KPU siapa pemenangnya. Semangat terus YM-BM, Menang..! Menang…! Menang..!”, tutup Nopran.
Laporan Hartati | Editor Abror Vandozer