Pajak Sepeda, Masih Sebatas Wacana

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Ekonomi Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto

Pengamat Ekonomi Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto

UPAYA Pemerintah Kota Palembang untuk meraih pajak dari sepeda, ditanggapi beragam masyarakat.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengamat Ekonomi, Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto, mengatakan ide untuk menghimpun pajak sepeda akan memberi kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Ini sangat bagus. Karena pajak sepeda bisa membangun pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu dapat melancarkan proses pembangunan Kota Palembang,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Wideazone.com dan ZoomPost, Rabu (22/7/2020).

Dulu, kata Djoko, saat ia masih SMP di Yogyakarta, sepeda merupakan kendaraan massal. Artinya, berbagai kalangan hanya mampu membeli sepeda. Karena saat itu sepeda motor tidak terbeli oleh masyarakat.

“Saat itu setiap pemilik sepeda wajib membayar pajak pajak. Setiap sepeda yang membayak pajak, diberi stiker di bodi kendaraan itu. Apabila mereka belum membayar pajak, akan terkena razia,” kata Djoko.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Terkait adanya visi misi pihak Pemkot Palembang untuk meraih pendapatan asli daerah lewat pajak sepeda, katanya, ia mendukung itu.

Di era pandemi virus corona diseases 2019 (COVID-19), masyarakat Kota Palembang tampak ramai bersepeda. “Tapi kalangan yang bersepeda sekarang berbeda dengan pesepeda dulu. Apalagi harga sepeda paling murah sekitar Rp 2,8 juta,” tegasnya.

Itu berarti, kata Djoko, para pemilik sepeda sekarang statusnya menengah ke atas.

Menurut dia, dengan diberlakukannya pajak sepeda, pemerintah harus menyediakan pasilitas jalan khusus sepeda. “Dengan begitu, efektivitas kepentingan pemerintah dan masyarakat dapat terpenuhi secara seimbang,” tukas Djoko.

Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan sebelum Undang-Undang Pajak Sepeda dihapus, maka pajak sepeda sangat efektif bagi pemerintah.

“Terutama untuk memenuhi kebutuhan pendapatan asli daerah,” ujar Harnojoyo

Apabila UU Pajak Sepeda atau peneng belum dicabut, kata Wali Kota, peluang ini bisa menjadi potensi pajak bagi daerah.

Baca Juga:  Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD

Menurut Harnojoyo, oeneng (lempengan logam), ditetapkan di masa pemerintahan kolonial Belanda. Kemudian dilanjutkan di zaman Jepang hingga di awal kemerdekaan.

“Sebenarnya, peneng merupakan plombir berupa lempengan logam. Plombir ini diukir sesuai bentuk lambang kota. Seiring bergulirnya waktu, bentuknya dijadikan stiker atau peneng logam,” ujar Wali Kota.

Sebenarnya, kata Harno, pembicaraan tentang pajak sepeda masih merupakan wacana. Wacana tersebut berkaitan dengan pembahasan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Kalau pun nanti diterapkan, barangkali dierapkan pada klasifikasi sepeda mahal.

“Penerapan pajak sepeda ini bukan kita izinkan. Karena sebagai wacana, ada potensi pajak untuk menambah pendapatan daerah. Ini diberlakukan untuk sepeda mahal. Pajak ini merupakan kontribusi mereka bagi daerah,” ujar Harnojoyo menutup pembicaraan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB