UPAYA Pemerintah Kota Palembang untuk meraih pajak dari sepeda, ditanggapi beragam masyarakat.
“Ini sangat bagus. Karena pajak sepeda bisa membangun pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu dapat melancarkan proses pembangunan Kota Palembang,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Wideazone.com dan ZoomPost, Rabu (22/7/2020).
Dulu, kata Djoko, saat ia masih SMP di Yogyakarta, sepeda merupakan kendaraan massal. Artinya, berbagai kalangan hanya mampu membeli sepeda. Karena saat itu sepeda motor tidak terbeli oleh masyarakat.
“Saat itu setiap pemilik sepeda wajib membayar pajak pajak. Setiap sepeda yang membayak pajak, diberi stiker di bodi kendaraan itu. Apabila mereka belum membayar pajak, akan terkena razia,” kata Djoko.
Terkait adanya visi misi pihak Pemkot Palembang untuk meraih pendapatan asli daerah lewat pajak sepeda, katanya, ia mendukung itu.
Itu berarti, kata Djoko, para pemilik sepeda sekarang statusnya menengah ke atas.
Menurut dia, dengan diberlakukannya pajak sepeda, pemerintah harus menyediakan pasilitas jalan khusus sepeda. “Dengan begitu, efektivitas kepentingan pemerintah dan masyarakat dapat terpenuhi secara seimbang,” tukas Djoko.
Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan sebelum Undang-Undang Pajak Sepeda dihapus, maka pajak sepeda sangat efektif bagi pemerintah.
“Terutama untuk memenuhi kebutuhan pendapatan asli daerah,” ujar Harnojoyo
Apabila UU Pajak Sepeda atau peneng belum dicabut, kata Wali Kota, peluang ini bisa menjadi potensi pajak bagi daerah.
Menurut Harnojoyo, oeneng (lempengan logam), ditetapkan di masa pemerintahan kolonial Belanda. Kemudian dilanjutkan di zaman Jepang hingga di awal kemerdekaan.
“Sebenarnya, peneng merupakan plombir berupa lempengan logam. Plombir ini diukir sesuai bentuk lambang kota. Seiring bergulirnya waktu, bentuknya dijadikan stiker atau peneng logam,” ujar Wali Kota.
Sebenarnya, kata Harno, pembicaraan tentang pajak sepeda masih merupakan wacana. Wacana tersebut berkaitan dengan pembahasan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Kalau pun nanti diterapkan, barangkali dierapkan pada klasifikasi sepeda mahal.
“Penerapan pajak sepeda ini bukan kita izinkan. Karena sebagai wacana, ada potensi pajak untuk menambah pendapatan daerah. Ini diberlakukan untuk sepeda mahal. Pajak ini merupakan kontribusi mereka bagi daerah,” ujar Harnojoyo menutup pembicaraan. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma



















