Pajak Sepeda, Masih Sebatas Wacana

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Ekonomi Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto

Pengamat Ekonomi Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto

UPAYA Pemerintah Kota Palembang untuk meraih pajak dari sepeda, ditanggapi beragam masyarakat.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengamat Ekonomi, Sosial Politik dan Kemasyarakatan dari Universitas Taman Siswa Palembang Djoko Siswanto, mengatakan ide untuk menghimpun pajak sepeda akan memberi kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Ini sangat bagus. Karena pajak sepeda bisa membangun pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu dapat melancarkan proses pembangunan Kota Palembang,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Wideazone.com dan ZoomPost, Rabu (22/7/2020).

Dulu, kata Djoko, saat ia masih SMP di Yogyakarta, sepeda merupakan kendaraan massal. Artinya, berbagai kalangan hanya mampu membeli sepeda. Karena saat itu sepeda motor tidak terbeli oleh masyarakat.

“Saat itu setiap pemilik sepeda wajib membayar pajak pajak. Setiap sepeda yang membayak pajak, diberi stiker di bodi kendaraan itu. Apabila mereka belum membayar pajak, akan terkena razia,” kata Djoko.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Terkait adanya visi misi pihak Pemkot Palembang untuk meraih pendapatan asli daerah lewat pajak sepeda, katanya, ia mendukung itu.

Di era pandemi virus corona diseases 2019 (COVID-19), masyarakat Kota Palembang tampak ramai bersepeda. “Tapi kalangan yang bersepeda sekarang berbeda dengan pesepeda dulu. Apalagi harga sepeda paling murah sekitar Rp 2,8 juta,” tegasnya.

Itu berarti, kata Djoko, para pemilik sepeda sekarang statusnya menengah ke atas.

Menurut dia, dengan diberlakukannya pajak sepeda, pemerintah harus menyediakan pasilitas jalan khusus sepeda. “Dengan begitu, efektivitas kepentingan pemerintah dan masyarakat dapat terpenuhi secara seimbang,” tukas Djoko.

Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan sebelum Undang-Undang Pajak Sepeda dihapus, maka pajak sepeda sangat efektif bagi pemerintah.

“Terutama untuk memenuhi kebutuhan pendapatan asli daerah,” ujar Harnojoyo

Apabila UU Pajak Sepeda atau peneng belum dicabut, kata Wali Kota, peluang ini bisa menjadi potensi pajak bagi daerah.

Baca Juga:  Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Menurut Harnojoyo, oeneng (lempengan logam), ditetapkan di masa pemerintahan kolonial Belanda. Kemudian dilanjutkan di zaman Jepang hingga di awal kemerdekaan.

“Sebenarnya, peneng merupakan plombir berupa lempengan logam. Plombir ini diukir sesuai bentuk lambang kota. Seiring bergulirnya waktu, bentuknya dijadikan stiker atau peneng logam,” ujar Wali Kota.

Sebenarnya, kata Harno, pembicaraan tentang pajak sepeda masih merupakan wacana. Wacana tersebut berkaitan dengan pembahasan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Kalau pun nanti diterapkan, barangkali dierapkan pada klasifikasi sepeda mahal.

“Penerapan pajak sepeda ini bukan kita izinkan. Karena sebagai wacana, ada potensi pajak untuk menambah pendapatan daerah. Ini diberlakukan untuk sepeda mahal. Pajak ini merupakan kontribusi mereka bagi daerah,” ujar Harnojoyo menutup pembicaraan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terbaru