OJK juga berwenang meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan pada OJK. Termasuk mengenakan sanksi administratif pada BP Tapera serta memberikan rekomendasi pada Komite Tapera.
Sedangkan POJK Nomor 22 bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing dan efisiensi perbankan nasional. OJK telah memberi keleluasaan bagi bank umum terkait aspek penyertaan modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“POJK tersebut mengatur pihak yang dapat menjadi investee atau penerima penyertaan dari bank. Di antaranya perusahaan bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya,” ujar Darmansyah.
POJK ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas manajemen risiko. Utamanya risiko dari perusahaan anak dan investee, yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank. (JFA)
Halaman : 1 2








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

