WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan baru, untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Dua peraturan itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2022.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
POJK Nomor 20 Tahun 2022 mengatur ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera, meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan BP Tapera terhadap perundangan. Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan internal seperti aktivitas penyelenggaran Tapera, pengelolaan aset, serta penerapan tata kelola dan manjemen risiko.
“Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksanaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision). Pemeriksaan dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

