OJK Tingkatkan Pengawasan Tapera dan Kegiatan Penyertaan Modal

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Pusat (photo:mglenak)

Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Pusat (photo:mglenak)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan baru, untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Dua peraturan itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2022.​

Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Baca Juga:  Dokter Puskesmas Rasuan Menang Grand Prize, Undian Pesirah BSB Dorong Ekonomi Lokal OKU Timur

POJK Nomor 20 Tahun 2022 mengatur ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera, meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan BP Tapera terhadap perundangan. Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan internal seperti aktivitas penyelenggaran Tapera, pengelolaan aset, serta penerapan tata kelola dan manjemen risiko.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

“Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksanaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision). Pemeriksaan dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah.

Berita Terkait

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WIB

WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB