WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dewan Kehormatan Kehormatan Daerah [DKD] PERADI Sumatera Selatan [Sumsel] memberhentikan sementara selama 12 bulan advokat berinisial BIY dari profesinya karena terbukti telah melanggar kode etik.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan [MK] DKD PERADI Sumsel dalam persidangan dengan Ketua Majelis Amirul Husni SH, didampingi Majelis Anggota Dr Davis Edwar SH MHum dan Dr Else Suhaimi SH MH, di kantor DPC PERADI Palembang, Senin 15 Januari 2024.
Akbar Tan SH dari kantor hukum Akbar Tan & Partners sebagai penasihat hukum yang mendampingi Direktur PT Amen Mulia menjelaskan, pengaduan pelanggaran kode etik ini bermula dari adanya pemberian kuasa dari PT Amen Mulia [pengadu] kepada Advokat BIY [teradu] untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan nonexecutable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.
Upaya perlawanan ini dikuasakan oleh PT Amen Mulia kepada Advokat BIY guna mempertahankan objek sita eksekusi, dengan alasan hukum, salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi.
Namun bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan, Advokat BIY justru mengeluarkan surat yang mengatasnamakan PT Amen Mulia, yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan. “Tindakan inilah yang kemudian menjadi pokok pengaduan pada perkara ini, dan dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Kehormatan pada hari ini, artinya Majelis Kehormatan memandang tindakan yang dilakukan Advokat BIY terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya,” kata Akbar saat diwawancarai usai persidangan.
Hal inilah, jelas dia, yang menjadi dasar pertimbangan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang Undang 18/2003 tentang Advokat.
“Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan Kami, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI,” ujarnya.
Selanjutnya, Akbar Tan memberikan apresiasi penuh kepada Majelis Kehormatan DKD PERADI Sumsel yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menurutnya, Majelis Kehormatan telah memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, sesuai dengan hukum acara yang diatur, sehingga atas kepemimpinan Ketua Majelis Kehormatan Bapak Amirul Husni, SH., dapat terungkap fakta-fakta dalam perkara ini secara tepat. “Setelah melalui alur proses persidangan akhirnya terbit putusan yang telah memenuhi nilai-nilai keadilan bagi Pengadu, karena adanya ketegasan Ketua Majelis dalam memberi sanksi kepada Advokat Teradu BIY yang terbukti melanggar kode etik advokat, dan hal ini dapat dilihat sebagai bentuk penegakkan harkat dan martabat advokat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan UU 18/2003 tentang Advokat,” ungkap Akbar.
Untuk selanjutnya, apabila ada upaya banding yang dilakukan oleh Advokat Teradu BIY, ia berharap Majelis Kehormatan yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat banding.
“Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini,” jelasnya.
Sementara itu, Advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik Advokat.
“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum,” sebutnya.
“Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tambah BIY. [AbV/WY]


![Dewan Kehormatan Kehormatan Daerah [DKD] PERADI Sumatera Selatan [Sumsel] memberhentikan sementara selama 12 bulan advokat berinisial BIY dari profesinya karena terbukti telah melanggar kode etik.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240115-WA0033-scaled-800x519.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










