MK Diminta Batalkan Pasal 515 UU Pemilu yang Melarang Golput

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, aturan mengenai larangan tidak memilih dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 515 dipersoalkan oleh Pemohon bernama Jonatan Ferdy.

Terhadap permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 142/PUU-XXI/2023 ini, MK menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/11/2023) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga:  Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

Adapun norma pasal a quo berbunyi sebagai berikut; Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga:  Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal "Karhutla": Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Dalam persidangan, Jonatan yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan pemidanaan terhadap tindakan mendaklarasikan atau mengajak warga negara untuk menjadi golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilihnya tidak lagi relevan. Ia menilai pasal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:59 WIB

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru