MK Diminta Batalkan Pasal 515 UU Pemilu yang Melarang Golput

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

“Dengan dilarangnya mendeklarasikan atau mengajak warga masyarakat golput pada saat pemungutan suara sudah kurang relevan lagi. Sebab, hal ini justru merusak citra demokrasi negara hukum yang selama ini telah dibangun. Di samping itu, dilihat dari sisi masyarakat justru mematikan sikap demokrasi dan penyampaian informasi bebas di muka umum,” terangnya di dalam persidangan.

Selanjutnya, dalam salah satu poin alasan permohonan, Pemohon menjelaskan bahwa banyak orang yang bersikap apatis terhadap politik tidak lagi peduli atau mencari tahu makna golongan putih serta risiko yang diakibatkannya karena keberlakuan tersebut. Pemohon menekankan bahwa pernyataan atau ajakan untuk golput merupakan hak setiap warga negara, karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikirannya, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Jonatan menerangkan, dalam pemberitaan Pemilu di media massa atau media sosial, ternyata tidak membuat semua orang mengetahui tanggal pasti diadakannya Pemilu 2024. Kemudian pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, hasil survei LSI yang diadakan sebulan sebelum hari pencoblosan menunjukkan mayoritas tidak mengetahui tanggal pasti diadakannya Pemilihan Umum.

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Berita Terbaru