Minggu ke 5 Bulan Juli, Polda Sumsel Ungkap 28 Kasus 3C

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Anev Kamtibmas dan pengungkapan 28 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Minggu ke 5, Juli 2020 (27 Juli hingga 2 Agustus 2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 4 sebanyak 28 tindak pidana.

Dari 28 Kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 21 kasus, Curas 4 kasus, Curanmor 1 kasus dan Pembunuhan terdapat 2 kasus.

Dari 28 Kasus tersebut terdiri dari Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus, Dit Reskrimum Polres Musi Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 kasus, dan Polres OKU Timur masing-masing 2 Kasus.

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Dengan masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam, akibat dari penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka kembali Kabid Humas Polda Sumsel terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat “LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM“ dari Kapolda Sumsel yang berisi :

1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri dan Bukan Dalam Profesinya membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, dan Senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai Dan membahayakan Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat, dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal Dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

3. Dilarang Main Hakim Sendiri, Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perangkat Pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka, akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

5. Demikian Maklumat Ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru