Meski Perwira, Soal Sabu Akan Dipenjarakan

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2019 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE. COM, MUARAENIM —Kekuatan data tarik narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) ternyata tak hanya mempengaruhi masyarakat awam saja, tapi juga oknum perwira polisi pun ikut terjerat akibat pengaruhnya.

Siapa oknun tersebut? Dialah DR, yang beralamat di Jalan Reformasi RT 03 RW 03 Kelurahan Pasar I Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Satres Narkoba Polres) Muaraenim pada Selasa (9/4/2019), Boby Ramkow bin Zainal Abidin dan Ermansyah bin Ibrahim.

Setelah tertangkap, barulah ketiganya menyadari bahwa nereka telah berbuat keliru, dengan cara mengonsumsi narkoba.

Saat Bobby dan Ermansyah tertangkap pada Selasa (9/4/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, awalnya petugas Satres Narkoba hendak santap siang di seberang kantor Samsat Muataenim.

Melihat kedua orang yang mengendarai sepeda motor lYamaha N-Max, lewat di seberang jalan, petugas mencurigainya. Lalu petugas Polres Narkoba segera mengikuti dua laki-laki itu masuk ke rumah kontrakan DR.

Namun petugas tak ikut masuk, mereka hanya menunggu Bobby dan Ermansyah keluar dari kontrakan itu. Saat kedua orang itu keluar dari kontrakan tersebut, mereka dicokok petugas Satres Narkoba yang telah menantikannya di Simpang Tiga Gas Elpiji Sungai Tebu Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Saat ditangkap, petugas memggeledah dua tersangka. Dari Bobby dan Ermansyah, petugas memperoleh satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.

Saat dikonfrontir, kedua tersangka mengaku, satu paket sabu itu diperoleh dari DR. Saat itu juga polisi segera menggeledah rumah DR. Namun dari hasil penggeledahan itu tak ditemukan barang bukti apa pun.

Selain sabu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler (HP) merek Oppo dan Samsung. Ketiga orang tersebut segera digelandang ke kantor Satuan Reserse Polres Muaraenim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait masalah itu,
Kapolres Muaraenim, AKP Afner Juwono, mengatakan tak diperoleh bukti lainnya, selain sabu seberat 0,44 gram.

“Kedua tersangka memang mendapatkan 0,44 gram sabu itu dari DR di rumah kontrakannya, ” ujar Afner Juwono.

Selanjutnya, kata Kapolres, ketiga tersangka saat ini berada dalam tahanan untuk diproses secara hukum. “Siapa pun dia, meski perwira akan kita penjarakan, ” tukasnya. (tim)

Berita Terkait

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi
Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara
Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU
UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor
Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM
Pasca Gerebek Sarang Narkoba, 2 Warga Desa Ditangkap
Munas IX Kadin Indonesia Akan Dibuka Ketua MPR RI
MAPPI Sumsel Gelar Musda ke III, ini kata Awaludin

Berita Terkait

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:00 WIB

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi

Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:19 WIB

Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:53 WIB

Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:52 WIB

UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor

Minggu, 31 Januari 2021 - 22:47 WIB

Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM

Berita Terbaru