Menyoal Konflik Sengketa Lahan Masyarakat di Kubu Raya, Pengamat: Pemda bersama Aparat Segera Respon

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi mendesak pemerintah daerah [Pemda] dan aparat Kepolisian untuk segera merespon dan melakukan penegakan hukum terhadap konflik tanah masyarakat dan pihak perusahaan.

“Masalah tanah masyarakat dan perusahaan belum ada tanda tanda pihak yang berkompeten untuk bergerak meyelesaikan hal tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 24 Maret 2024.

Herman Hofi menyebut konflik lahan antara masyarakat dengan perusahan di Kecamatan Kubu, Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai hingga saat ini terus terjadi belum ada satupun konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan Pemda Kubu Raya.

Sementara masyarakat terus dikriminalisasi dan intimidasi oleh pihak perusahan. Masyarakat ditakut-takuti. Ketika masyarakat melakukan upaya untuk mengambil kembali hak hak mereka, justru pihak Perusahaan melaporkan masyarakat ke Kepolisian, dan segera direspon penyidik. “Masyarakat hanya mempertahankan hak-haknya. Tapi mereka harus di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi seperti ini terjadi Kecamatan Rasau Jaya, di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Telok Pakedai,” ujarnya.

Di kecamatan-kecamatan tersebut hingga saat ini lahan masyarakat masih dikuasai perusahan sawit dan masyarakat selalu menjadi korban

Baca Juga:  Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

“Rintihan ini sudah diketahui oleh banyak pihak, tapi sepetinya tidak berdaya berhadapan dengan perusahan besar ini,” sebut dia dengan nada lirih.

Pemda hingga anggota DPRD Kubu Raya terkesan tidak ingin peduli dengan semua ini, seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, tapi justru tidak ada respon kongkrit dan terukur untuk membela hak rakyat. Sangat jelas ada perusahaan sawit tidak punya legalitas sama sekali atas lahan milik masyarakat, pihak perusahan dengan santainya memperoleh keuntungan dari tanaman sawit.

Dan hebatnya, sambung dia, Masyarakat diposisikan pada pihak yang salah. dan terkesan oknum penegak hukum berpihak pada perusahan yang nyata nyata merugikan masyarakat, hingga saat ini tidak ada pihak perusahan yang ditersangkakan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum pidana.

“Ke mana Tim Mafia Tanah, Ya? Ke mana Pemdanya? kilah Pengamat.

Masyarakat sudah bosan dengan angin surga yang ditiupkan berbagai pihak seolah olah membela masyarakat tapi fakta nya berbanding terbalik dengan statemen para pejabat khususnya terkait dengan permasalahan yang berkaitan dengan tanah atau sengketa lahan.

Baca Juga:  KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Hingga saat ini tidak ada mediasi maupun penyelesaian konflik sengketa pertanahan yang terselesaikan. Bahkan Konflik/sengketa pertanahan dan kriminalisasi masyarakat terus berlangsung. “Jargon-jargon pro rakyat hanya sekedar basa basi belaka,” ucapnya.

Kondisi ini diperparah lagi antar masyarakat diadu domba untuk memperkuat kedudukan perusahan atas lahan masyarakat. Tapal batas antar desa hingga kini tidak terselesaikan yang memicu konflik kewenangan pemerintah desa.

Sebagai salah satu pendiri Kabupaten Kubu Raya ini, dirinya merasa miris dengan berbagai persoalan lahan yang merugikan masyarakat. Pemda tidak bisa menjadi lokomotif perangkat daerah pengambil kebijakan yang pro rakyat untuk mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan. Sebagaimana sering di ucapkan para pejabat Kubu Raya.

Agenda mediasi yang dilakukan terkesan tidak menyentuh substansi malah terkesan hanya sekedar seremonial dan sekedar pemenuhan formalitas saja.

“Tidak ada aksi konkrit penanganan konflik atau sengketa dan negosiasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di masyarakat,” pungkasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Berita Terbaru