Sebagai informasi, terkait dengan syarat perjalanan internasional menggunakan transportasi udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021. Merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 tahun 2021.
Adapun sejumlah aturan dalam SE tersebut diantaranya mengatur hal-hal sebagai berikut: Penumpang wajib melakukan 3x tes RT-PCR, yaitu pertama di negara asal keberangkatan. Kedua, di hari pertama di bandara kedatangan. Ketiga, di hari ke-4 masa karantina. Kemudian, wajib melakukan karantina yang dilakukan 5 x 24 jam setelah melakukan tes RT-PCR di hari pertama kedatangan, dan sejumlah aturan lainnya seperti kewajiban vaksin, mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC), menunjukkan visa singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan lain-lain.
Turut mendampingi Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dan Dirut Angkasa Pura I Faik Fahmi. (JN)



















