Menghapus Jejak Dekolonisasi Indonesia Terhadap Keraton Kuto Besak

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Sejarah Sumatera Selatan, Dedi Irwanto

Pemerhati Sejarah Sumatera Selatan, Dedi Irwanto

Pada 1 Februari 1961 sempat terjadi perubahan ketika TT II/Sriwijaya berubah menjadi Kodam IV/Sriwijaya (12 Februari 1985 menjadi Kodam II/Sriwijaya).

Kuto Lamo yang menjadi markas komando dijadikan sebagai markas resimen baru yang dibentuk Rindam IV Sriwijaya. Namun sejalan dengan mulai banyaknya dibangun sekolah catam dan secaba di berbagai rindam Sriwijaya, baik di Kota Palembang, Lahat, maupun Muara Enim.

Maka pada tahun 1978, Kuto Lamo diserahkan ke Pemkot Palembang. Yang kemudian dijadikan kantor Depdikbud Kota Palembang.

Selanjutnya tahun 1984 pada bagian atas dijadikan museum SMB II.
Pengembalian Kuto Lamo ke Pemerintahan Kota Palembang secara historis berjalan dengan baik. Tidak demikian halnya dengan Kuto Besak.

Berbagai fakta menunjukkan bahwa berdasarkan UU No 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi hanya perusahaan milik Belanda yang dapat dinasionalisasikan dengan memakai konversi hak barat (eigendom).

Namun untuk kasus Kuto Besak hal ini tidak bisa diterapkan karena Kuto Besak bukanlah perusahaan. Selanjutnya, dapat dikatakan bahwa Kuto Besak bukan juga termasuk tanah aset TNI.

Sebab sejak semula Kuto Besak bukan dimaksud untuk dipakai dalam kegiatan operasi TNI lewat perencanaan penganggaran, pengadaan, pembiayaan, ganti rugi dan sebagainya seperti Permen 24/2005.

Baca Juga:  Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Oleh sebabnya pada akhir-akhir ini, untuk mensiasati hal ini menggunakan istilah hak pakai. Selain itu, jika mengacu pada UUPA/1960, mestinya dengan status okupasi tahun 1950 alasan staat van Oorlog en beleg dengan sendirinya tidak berlaku begitu keluar UU 74/1957 yang mencabut status tersebut.

Jika saya bisa menilai, sejak semula keadaan ini dapat dikatakan, bahwa Kuto Besak mengalami re-kolonialisasi, ditempat sebagai bagian dari kolonial.

Dan menurut hemat saya re-kolonisasi atas Kuto Besak ini dilakukan oleh semua elemen, termasuk kita sebagai masyarakat.

Karena kita sudah lama membiarkan Kuto Besak dalam wacana bekas bangunan milik kolonial atau aset bekas milik asing (ABMA) yang seolah-olah pantas dianggap sebagai bagian dari okupasi.

Padahal secara historis, Kuto Besak bukanlah bangunan Belanda, tetapi dibangun oleh Kesultanan Palembang Darussalam.

Demikian juga TNI selalu menganggap Kuto Besak merupakan miliki negara, karena di Kuto Besak, TNI menggunakan hak pakai dengan menganggap Kuto Besak sebagai milik Kementerian Pertahanan.

Padahal secara historis, jika ini milik negara dan sejalan dengan maraknya pembangunan serta pariwisata, menurut hemat saya sudah sepantasnya, jika miliki negera, dengan sukarela Kementerian Pertahanan memindahkan hak kepemiliki negara ke pemilik sah dari Kuto Besak ke Pemerintah Kota Palembang atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena ini adalah Cagar Budaya yang dapat dijadikan aset wisata daerah.

Baca Juga:  Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah "Dikhianati" Demi Seremonial Belaka

Dulu pada masa Pak Eddy Santana Putra sebagai walikota atau Pak Alex Noerdin sebagai gubernur saya anggap pernah memberi angin segar dalam kasus Kuto Besak.

Namun sayangnya pasca keduanya, hingga saat ini Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya anggap lebih memiliki jalan aman dan tampaknya lebih menganggap Kuto Besak sebagai bagian dari re-kolonialisasi.

Saran saya, sebaiknya komunitas budaya dan sejarah di Palembang, harus bergerak. Membuat berbagai gerakan terstruktur, sistemik dan masif baik di sosmed maupun aksi sosial dalam mencegah lebih lama lagi re-kolonisasi atas Kuto Besak.

Sekalian meggugah pemimpin kita Jenderal Prabowo Subianto memberi solusi tepat dalam mengembalikan Kuto Besak ke masyarakat Palembang.

Benteng Vredenburg di Yogyakarta dapat dikembalikan oleh Wapres Sultan HB IX tahun 1975. Begitu benteng van de Bosch dikembalikan pengelolaannya ke Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Kenapa tidak dengan Kuto Besak yang sebenarnya bukan benteng buatan kolonial, tetapi kraton buatan Kesultanan Palembang Darussalam.

Menghapus Jejak Dekolonisasi Indonesia Terhadap Keraton Kuto Besak

Berita Terkait

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB