Menghapus Jejak Dekolonisasi Indonesia Terhadap Keraton Kuto Besak

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Sejarah Sumatera Selatan, Dedi Irwanto

Pemerhati Sejarah Sumatera Selatan, Dedi Irwanto

Re-Kolonialisasi Kuto Besak

Pasca pengakuan kedaulatan tahun 1950, disebabkan bangsa Indonesia secara normal baru dapat membangun dengan utuh dalam keadaan staat van oorlog en beleg. Negara membutuhkan lahan yang banyak, baik untuk markas militer, pangkalan senjata hingga perumahan militer.

Untuk mendapatkan dan memperoleh lahan dalam memenuhi kebutuhan tersebut, maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan okupasi terhadap aset bekas milik asing (ABMA).

Baca Juga:  Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Okupasi oleh TNI tersebut dalam prakteknya, tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Artinya, tidak ada yang menjadi dasar hak penguasaan, perolehan, dan pengelolaan atas tanah bangunan.

Terutama tanah-tanah bekas hak-hak barat, termasuk tanah peninggalan eks KNIL Belanda. Seperti tanah bekas peningggalan tentara belanda, markas-markas kompi NICA. Termasuk benteng-benteng pertahanan tentara kolonial Belanda pada saat menjajah di Indonesia.

Baca Juga:  Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Kasus serupa terjadi dengan Kuto Besak. Yang di okupasi oleh TNI untuk dijadikan markas Tentara Teritorium (TT) II/Sriwijaya yang dibentuk berdasarkan SK KASAD No. 83/KSAD/PATI/1950 tanggal 29 Juli 1950.

Panglima TT II/Sriwijaya waktu itu, Kolonel Bambang Utoyo berkedudukan di Kuto Lamo. Sedangkan pasukan TT II/Sriwijaya menempati Kuto Besak.

Berita Terkait

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB