LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, (28/5/202).

Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 yakni dengan physical distancing, menggunakan masker serta hanya dihadiri sejumlah orang.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman diantaranya meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan Surat Penetapan Korban Terorisme, pembentukan Satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme” tambah Hasto

Lebih lanjut Hasto berharap, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Pada kesempatan itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

“Poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT, untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme,” terangnya.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

“Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme,” ucap Boy.

Sedikit menyinggung Peraturan Pemerintah terkait Kompensasi, secara khusus kedua pimpinan lembaga, memohon kepada Presiden agar segera ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi.

“Sebab, berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, terutama tindak pidana terorisme di masa lalu,” harapnya.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme, LPSK memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi itu paling lambat 3 tahun setelah UU diterbitkan.

Namun, bila merujuk pada PP 7/2018, LPSK belum bisa mengeluarkan kompensasi itu karena terbentur aturan soal skema pemberian kompensasi.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut para Wakil Ketua dan Sekjen LPSK, sedangkan Kepala BNPT didampingi oleh sejumlah Deputi dan Sekretaris Utama BNPT. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru