LPP SURAK Kecam Aksi Paslon Gubernur Sumsel Bagi-bagi Uang

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE mengecam aksi paslon Gubernur bagi-bagi uang untuk membeli suara masyarakat agar memilih mereka.

“LPP Surak telah mengantongi bukti video yang beredae luas, menunjukkan salah satu paslon gubernur diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 November 2024.

Ditegaskan Syafran, tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap demokrasi dan pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghancuran demokrasi di depan mata!

“Kami menuntut Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon diduga pelaku money politik dan menyeret mereka ke meja hijau. Jangan ada toleransi untuk kejahatan seperti ini!,” tegasnya dengan lantang.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Salat Idul Fitri Bersama, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

LPP SURAK menuding Bawaslu akan kehilangan kredibilitas jika tidak bertindak cepat dan tegas. Jika Bawaslu hanya diam, mereka sama saja mendukung praktik curang ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat demokrasi dijual murah, dan kami menunggu hasil kerja mereka pihak terkait yang berwenang dalam kasus ini serta mempublish atas apa yang sudah dilakukan salah satu Paslon di video tersebut karena sudah beredar di ruang publik. “Bila tidak kami sangat meragukan kredibilitas maupun netralitas Bawaslu beserta KPU atas pelanggaran berat Pilkada ini,” timpalnya.

Selain itu, ujar Syafran, LPP SURAK menyerukan kepada masyarakat untuk melawan praktik kotor itu, dengan menolak uang yang ditawarkan dan melaporkan pelanggaran secara aktif.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi PSN di Sumsel

“Setiap suara yang dibeli adalah pengkhianatan terhadap masa depan rakyat. Salah satu cara membuat efek jeranya adalah dengan gerakan ‘Ambil pemberiannya jangan pilih Paslonnya,” ucapnya.

“Tidak ada tempat bagi pengkhianat demokrasi di negeri ini. Diskualifikasi saja tidak cukup, mereka harus diproses pidana agar efek jera benar-benar dirasakan,” urai dia, seraya medesak pihak terkait.

Ditegaskan Syafran, Bawaslu dan KPU kini berada di ujung tanduk. Sikap mereka akan menjadi penentu apakah Pilkada dapat berlangsung jujur atau justru semakin hancur di tangan pelaku kecurangan. [AbV/red]

Berita Terkait

Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sumsel Budaya Run 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pelestarian Budaya
Dari Lari Pagi ke Gerak Budaya, Senam Kriya Resmi Menggema di Sumsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sumsel Budaya Run 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pelestarian Budaya

Jumat, 24 April 2026 - 20:07 WIB

Dari Lari Pagi ke Gerak Budaya, Senam Kriya Resmi Menggema di Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB