Lina Divonis 5 Tahun Penjara, Imbas Transaksi Sabu

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

Dijatuhkan vonis tersebut, atas keterlibatan Lina dalam transaksi narkotika jenis Sabu seberat 0,281 gram, Selasa 16 Mei 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lina Herawati binti Ali Hasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagaimana terdakwa telah bersikap baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Lina Herawati binti Ali Hasan dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Hakim saat bacakan putusan. 

“Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. 

Terdakwa maupun jaksa penuntut umum [JPU] setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim mengambil sikap terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] M Faisal SH dari Kejari kota Palembang menuntut terdakwa atas nama Lina Herawati binti Ali Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] PN Palembang, bermula dari laporan warga bahwa di Jl Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan 1 tepatnya di rumah kontrakan terdakwa RT 003 kelurahan 35 Ilir kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, saksi M Fabiel Akbar dan zulius Nopefrebriansyah menyamar sebagai pembeli [undercover buy] anggota Satres Narkoba Polrestabes kota Palembang mendatangi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap dan terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes kota Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri. 

Laporan Aang | Editor AbV

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru