WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara.
Dijatuhkan vonis tersebut, atas keterlibatan Lina dalam transaksi narkotika jenis Sabu seberat 0,281 gram, Selasa 16 Mei 2023.
Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lina Herawati binti Ali Hasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagaimana terdakwa telah bersikap baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Lina Herawati binti Ali Hasan dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Hakim saat bacakan putusan.
“Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Terdakwa maupun jaksa penuntut umum [JPU] setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim mengambil sikap terima atas putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] M Faisal SH dari Kejari kota Palembang menuntut terdakwa atas nama Lina Herawati binti Ali Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] PN Palembang, bermula dari laporan warga bahwa di Jl Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan 1 tepatnya di rumah kontrakan terdakwa RT 003 kelurahan 35 Ilir kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu, saksi M Fabiel Akbar dan zulius Nopefrebriansyah menyamar sebagai pembeli [undercover buy] anggota Satres Narkoba Polrestabes kota Palembang mendatangi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap dan terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes kota Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri.
Laporan Aang | Editor AbV


![Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230516-WA0015_copy_800x452.jpg)
















