banner 1105x262

banner 1105x262

banner 1105x262

Lembaga Survei Terancam Pidana jika Langgar UU Pemilu

Komisioner KPU RI Idham Holik
Komisioner KPU RI Idham Holik

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | KPU RI menegaskan, lembaga survei terancam hukuman penjara dan denda belasan miliaran rupiah jika melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi tersebut dikenakan jika lembaga survei melanggar Pasal 449 Ayat 5 terkait perhitungan cepat (quick count) Pemilu.

“Dalam Pasal 540 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, dijelas­kan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat. Sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5),” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

banner 468x60

Idham membeberkan, para penanggung jawab lembaga survei dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp18 miliar.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60