Lembaga Survei Terancam Pidana jika Langgar UU Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI Idham Holik

Komisioner KPU RI Idham Holik

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | KPU RI menegaskan, lembaga survei terancam hukuman penjara dan denda belasan miliaran rupiah jika melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi tersebut dikenakan jika lembaga survei melanggar Pasal 449 Ayat 5 terkait perhitungan cepat (quick count) Pemilu.

“Dalam Pasal 540 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, dijelas­kan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat. Sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5),” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Idham membeberkan, para penanggung jawab lembaga survei dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp18 miliar.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB