WIDEAZONE.COM, JAKARTA | KPU RI menegaskan, lembaga survei terancam hukuman penjara dan denda belasan miliaran rupiah jika melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi tersebut dikenakan jika lembaga survei melanggar Pasal 449 Ayat 5 terkait perhitungan cepat (quick count) Pemilu.
“Dalam Pasal 540 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat. Sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5),” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Idham membeberkan, para penanggung jawab lembaga survei dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp18 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)




![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)






![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

