Langkah BA “Jaksa Gadungan” Terhenti di OKI, Ternyata PNS 3D Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] berhasil menangkap

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] berhasil menangkap "Jaksa Gadungan" berinisial BA di rumah makan Saidagar Kayu Agung pada Senin 6 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan BA adalah PNS aktif di Kabupaten Way Kanan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] berhasil menangkap “Jaksa Gadungan” berinisial BA di rumah makan Saidagar Kayu Agung pada Senin 6 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan BA adalah PNS aktif di Kabupaten Way Kanan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut penangkapan “Jaksa Gadungan” bermula pada Senin [6/10] sekira pukul 08.00 WIB, BA bersama dua temannya yang beeroakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi atau Dal Ops. “Kemudian, mereka bertemu salah satu staf Kejati Sumsel, berujar bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Setelah meninggalkan Kejati Sumsel, mereka bertolak ke Kejari OKI pada pukul 11.30 WIB, sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dan pangkat Jaksa Madya [4A, pin Jaksa, pin Persaja], serta mengaku Jaksa JAM Intel Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“BA menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam [Kamdal] Kejari OKI untuk bertemu Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari. Kehadiran BA langsung diterima oleh Staf Tata Usaha Kejari,” ujarnya.

Jelas Kasi Penkum, BA sempat bertanya soal penanganan perkara Pidsus serta meminta bertenu dengan Kasi Intel, namun masih ada kegiatan, tak hanya itu, BA meminta untuk bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari.

Lalu, setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI, berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI,” kilahnya.

“Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut,” paparnya

Dengan informasi tersebut, sebut Vanny Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.

Selanjutnya, BA PNS Aktif di Way Kanan..

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru