Langgar Kode Etik Bripka Andika Putra Terdampak PTDH

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanggar kode etik Kepolisian hingga mencoreng nama baik, personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra terdampak pemberhentian tidak dengan hormat [PTDH]. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi SIK MH pada Rabu 31 Juli 2024.

Melanggar kode etik Kepolisian hingga mencoreng nama baik, personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra terdampak pemberhentian tidak dengan hormat [PTDH]. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi SIK MH pada Rabu 31 Juli 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Melanggar kode etik Kepolisian hingga mencoreng nama baik, personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra terdampak pemberhentian tidak dengan hormat [PTDH]. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi SIK MH pada Rabu 31 Juli 2024.

Upacara ini dihadiri para Pejabat Utama [PJU] Polresta Pontianak dan seluruh personil.

Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan pada 21 Maret 2024

Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ujar AKP Wagitri.

Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.

“Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personil agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat, diiringi dengan pembacaan putusan dan memberikan tanda silang secara simbolik di foto Bripka Andika Putra sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidah hormat dari kedinasan aktif Polri.

Kapolresta Pontianak juga menekankan pentingnya sikap profesionalisme dan etika yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas adalah hal yang sangat penting bagi kami. Kami harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutup AKP Wagitri.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB