WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramowardhani menyatakan, posisi Menteri Komunikasi dan Informatika menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Posisi Menkominfo menjadi pertanyaan setelah JGP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden. Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab,” kata dia.
Pemerintah, lanjutnya, menghormati proses hukum yang harus dijalani Menteri Komunikasi dan Informatika, JGP. Pemerintah pun menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas kasus tersebut.
Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap JGP tidak berkaitan dengan politik. “Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak perlu banyak berspekulasi,” imbuh dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















