Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.
“Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017,” ucap Idham.
Dirinya juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.