KPU: Pendaftaran Bacapres-Bacawapres 19-25 Oktober 2023

Logo KPU
Logo KPU

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024 dimulai, Kamis (19/10/2023) hingga Jumat (25/10/2023). Demikian dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di Media Center KPU, Senin (16/10/2023).

“Waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta,” kata Hasyim.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. “Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI.

banner 468x60