Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik akan melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menelaah kebenaran laporan tersebut. “Laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum, termasuk proses ini, tentu kami akan dalami lebih lanjut,” ujar Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka. KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi oleh mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK menduga RAT menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah, selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti, salah satunya ‘safe deposit box’ milik RAT. (JFA)
Halaman : 1 2



















