WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.
“Diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan. Terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.
“Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi. KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa perdana RAT sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya, Senin (10/4/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, RAT dicecar soal sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)







![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


