Kontrak Katering Jemaah Haji, 30% Bahan Harus Produk Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 19 April 2023 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kerja sama layanan katering jemaah haji di KUH, Jeddah

Penandatanganan kerja sama layanan katering jemaah haji di KUH, Jeddah

WIDEAZONE.COM, JEDDAH | Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan produk makanan Indonesia akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Penegasan ini disampaikan Hilman usai menandatangani kontrak kerja sama antara Ditjen PHU Kemenag dengan para penyedia layanan katering untuk jemaah haji Indonesia.

Penandatanganan kontrak kerja sama ini dilakukan dengan para pemilik dapur layanan katering di Kantor Urusan Haji, KJRI, Jeddah. Hadir menyaksikan, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Inspektur Wilayah IV yang juga Plt. Sekretaris Itjen Kastolan, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dan Pelaksana Staf Teknis Haji 1 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Mi’raji.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Katering menjadi salah satu layanan yang disiapkan Kementerian Agama bagi jemaah haji Indonesia. Jutaan box makanan akan disiapkan untuk jemaah saat berada di Madinah, Makkah, Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) dan juga Bandara.

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB