WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berdirinya rumah sakit [RS] Permata di Kota Palembang mendulang protes dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan [Kogapel]. Tak pelak massa Kogapel melayangkan gerakannya dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Palembang pada Selasa 22 Oktober 2024.
Mereka mendesak Penjabat Wali Kota Palembang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayanan kesehatan. Sebab mereka mensinyalir RS Permata yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta ini telah beroperasi tak mengantongi izin lingkungan sah.
“Jika RS Permata Palembang diduga kuat tidak atau belum memiliki dokumen persetujuan seperti Amdal, Andalalin, IPAL serta izin pengelolaan limbah B3 dan medis,” kata Koordiantor Aksi [Korak] Kogapel Zulkarnain dengan lantang.
Menurutnya, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh kegiatan atau usaha hanya dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan lingkungan, yang merupakan prasyarat dasar untuk izin usaha.
“Berdasarkan fakta, data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa RS Permata Palembang diduga telah beroperasi tanpa dokumen Amdal dan belum memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.
“Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 109 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 508 hingga Pasal 523 PP 22/2021, pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana. Setiap pelanggaran semacam ini terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” urai dia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, sambung Zulkarnain, pihaknya mendesak Pj Wali Kota Palembang, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Pj Wali Kota Palembang agar menutup dan menghentikan seluruh operasional RS Permata Palembang hingga semua izin lingkungan dan dokumen yang diperlukan terpenuhi,” teriaknya.
Kata Zulkarnain, hal tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. “Kami menuntut Pj Wali Kota Palembang segera menutup RS Permata sampai masalah ini terselesaikan,” desaknya.
Selain itu, Zulkarnain juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk turut memeriksa seluruh perizinan usaha RS Permata dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi.
“Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun dalam hal peraturan lingkungan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tukas Zulkarnain.
Pada kesempatan itu, para pendemo ini diterima langsung Pj Wali Kota A Damenta, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan RS Permata Palembang.
“Terima kasih sekali atas masukan ini, nanti kami akan cek ke lokasi,”katanya.
Kembali ke tuntutan massa aksi, Pj Walikota menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran selalu memantau dan mengecek berbagai persoalan yang ada di Palembang.
“Kita kembalikan sesuai dengan aspek-aspek tata ruang, sesuai dengan estetika ruang. Kami tidak hanya di belakang meja tapi kami turun ke lapangan dan kami selalu menjawab keluhan-keluhan warga,” ungkapnya.
Tak hanya bekerja sendiri, jajaran Pemkot Palembang juga siap bersinergi dengan berbagai pihak lainya.
“Kita sudah bicara dan jika ada kesulitan kesulitan yang tidak bisa diselesaikan bersama maka akan kita bicarakan lintas kepentingan, lintas stakeholder terkait,” tutupnya. [Abror Vandozer]