Ketua DPRD Anita Noeringhati Terima Audiensi YBHB Sumsel DPC Kota Palembang

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan  [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

Dalam agenda tersebut, penggagas YBHB Sumsel pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah SH mengatakan selain jalinan silaturahmi, turut mengundang Ketua DPRD Sumsel untuk hadir pada pelantikan YBHB yang akan digelar pada 8 April 2023 pukul 15:30 WIB di Balai Diklat Keagamaan Kota Palembang.

Acara itu pun mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalamnya dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan harapan ke depannya, YBHB Sumsel DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota Palembang,” harap Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Hak mendapat bantuan hukum, berdasarkan Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA nomor 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai UU RI 18/2003 tentang Advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Hal ini lah tujuan YBHB Sumsel DPC Kota Palembang dibentuk untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

“Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang,” ungkap M Yasir SH usai audiensi.

Sementara itu, Pertemuan audensi di gelar pada pukul 11:00 WIB, diruang VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berjalan penuh kebersamaan serta kekompakan.

Berikut pengurus yang beraudensi dengan ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan M Yasir SH [Ketua DPC YBHB Sumsel Kota Palembang MM, Khyanta Al Fallah SH Wakil Ketua 1 DPC, Muhammad Naufal SH, Wakil Ketua 2 DPC, Imam Ali Akbar Muttaqin SH, Sekretaris 1 DPC.

Afzali Ridhwan selaku Sekretaris 2 YBHB Sumsel Kota Palembang, Yudi Arisko SH Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye dan Kiki Miranda SH Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang. [red]

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru