Kerja Senyap KPK Pindahkan Tahanan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Juru Bicara KPK Ali Fikri

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Rutan kepada eks Manager Legal PT Duta Palma Nusantara Suheri Terta alias STR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

STR merupakan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk yang akan bebas pada 5 April 2020, terkait Perkara Pidana Umum (Pidum) Pembakaran Hutan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan kepada tersangka STR atas perkara Tindak Pidana Korupsi Suap kepada Gubernur Riau Annas Makmun dalam Permohonan Rekomendasi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2015.

Perkara tersebut terjadi saat tertangkap tangan pada tahun 2015 dan saat itu tertangkap tangan adalah Gubernur dan Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

“Tersangka STR sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan baru berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut Ali Fikri, STR akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukumannya berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Ali Firli mengatakan, Berita Acara Penahanan tersangka STR telah ditandatangani oleh tersangka di Gedung KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.

“Penyidik Budi Sokmo telah memindahkan status tahanan Atas nama Suheri Terta ke Rutan KPK mulai Jumat (3/4/2020) dan besok (5/4/2020) akan habis masa menjalani pemidanaannya,” ucapnya.

“Selanjutnya mulai 5 April 2020 tersangka Suheri Terta ditahan penyidik KPK,” katanya menambahkan.
Selain itu, menurut Ali Firli dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan prioritas, namun tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru