Kerja Senyap KPK Pindahkan Tahanan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Juru Bicara KPK Ali Fikri

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Rutan kepada eks Manager Legal PT Duta Palma Nusantara Suheri Terta alias STR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

STR merupakan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk yang akan bebas pada 5 April 2020, terkait Perkara Pidana Umum (Pidum) Pembakaran Hutan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan kepada tersangka STR atas perkara Tindak Pidana Korupsi Suap kepada Gubernur Riau Annas Makmun dalam Permohonan Rekomendasi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2015.

Perkara tersebut terjadi saat tertangkap tangan pada tahun 2015 dan saat itu tertangkap tangan adalah Gubernur dan Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

“Tersangka STR sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan baru berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut Ali Fikri, STR akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukumannya berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Ali Firli mengatakan, Berita Acara Penahanan tersangka STR telah ditandatangani oleh tersangka di Gedung KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.

“Penyidik Budi Sokmo telah memindahkan status tahanan Atas nama Suheri Terta ke Rutan KPK mulai Jumat (3/4/2020) dan besok (5/4/2020) akan habis masa menjalani pemidanaannya,” ucapnya.

“Selanjutnya mulai 5 April 2020 tersangka Suheri Terta ditahan penyidik KPK,” katanya menambahkan.
Selain itu, menurut Ali Firli dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan prioritas, namun tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB