Kerja Senyap KPK Pindahkan Tahanan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Juru Bicara KPK Ali Fikri

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Rutan kepada eks Manager Legal PT Duta Palma Nusantara Suheri Terta alias STR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

STR merupakan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk yang akan bebas pada 5 April 2020, terkait Perkara Pidana Umum (Pidum) Pembakaran Hutan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan kepada tersangka STR atas perkara Tindak Pidana Korupsi Suap kepada Gubernur Riau Annas Makmun dalam Permohonan Rekomendasi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2015.

Perkara tersebut terjadi saat tertangkap tangan pada tahun 2015 dan saat itu tertangkap tangan adalah Gubernur dan Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

“Tersangka STR sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan baru berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut Ali Fikri, STR akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukumannya berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Baca Juga:  MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Ali Firli mengatakan, Berita Acara Penahanan tersangka STR telah ditandatangani oleh tersangka di Gedung KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.

“Penyidik Budi Sokmo telah memindahkan status tahanan Atas nama Suheri Terta ke Rutan KPK mulai Jumat (3/4/2020) dan besok (5/4/2020) akan habis masa menjalani pemidanaannya,” ucapnya.

“Selanjutnya mulai 5 April 2020 tersangka Suheri Terta ditahan penyidik KPK,” katanya menambahkan.
Selain itu, menurut Ali Firli dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan prioritas, namun tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB