Kereta Api KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya Tabrakan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1)

Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1)

Hal itu sebagai wujud keseriusan KAI dalam menemukan sumber penyebab kecelakaan, sehingga dapat segera dievaluasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan serupa dikemudian hari.

Saat ini, tim KAI tengah melakukan proses evakuasi kedua rangkaian kereta api, dan diperkirakan dalam tempo beberapa jam, rangkaian kereta dapat ditarik ke stasiun terdekat. Setelah itu, tim teknis terkait akan memeriksa kondisi kelaikan rel di lokasi kecelakaan. Diharapkan, dalam waktu tidak lama, jalur rel tersebut dapat kembali dioperasikan.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Menurut EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, manajemen KAI telah melakukan berbagai upaya untuk menekan dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan kereta api. Diantaranya dengan melakukan peningkatan sistem komunikasi, perjalanan kereta dan berbagai hal teknis lainnya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

“KAI sangat serius dalam memberikan layanan perjalanan kereta yang aman, nyaman dan tepat waktu bagi penumpang. Kami menerapkan zero tollerance terhadap kecelakaan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta. Kami berkomitmen segera menyelesaikan kejadian ini, sehingga perjalanan kereta api dapat berangsur pulih dan kembali normal,” tegas Agus.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB