Kemenperin: Kampanye Melokal Majukan Industri Nasional

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo

Selama ini sektor industri konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Pada kuartal I tahun 2022, kontribusi industri sebesar 19,19% pada PDB nasional, kemudian ekspornya menyumbang 71,55% selama Januari-September 2022, dan menyerap tenaga kerja hingga 18,64 juta orang,” ungkapnya.

Dody menerangkan, program P3DN dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni mengampanyekan ke seluruh lapisan masyarakat serta mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan upaya ini, Kemenperin juga menginisiasi fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). “Sertifikat TKDN ini untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, dan produk lokal tersebut akan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Lebih lanjut, dengan adanya fasilitas sertifikasi TKDN, industri terus berupaya untuk mengoptimalkan komponen lokalnya dari produk yang dibuat. Artinya, langkah ini dapat mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri sehingga struktur manufakturnya terintegrasi, yang berdampak positif pada peningkatan daya saing.

“Minimal komponen lokal pada produk industri tersebut sekitar 25 persen, nanti tinggal ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) yang meliputi misalnya punya lini produksi di Indonesia, adanya investasi, kemudian penyerapan tenaga kerja lokal, dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Pada Peraturan Menteri Perindustrian, produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Disebutkan pula, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%.

Berita Terkait

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Berita Terbaru