Sementara, lanjut Rika, 95 narapidana yang mendapatkan RK II, setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Rika menjelaskan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana.
“Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana,” urainya.
Dasar hukum pemberian remisi yakni UU Ni 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No 32/1999. Serta Kepres No 174/1999 tentang Remisi dan Permenkumham No 7/2022.
“Pemberian Rmremisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana sebesar Rp7.201.710.000,” imbuhnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















