WIDEAZONE.COM, TANGERANG | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia. Mereka adalah penerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022 dan dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapida dan perilaku yang lebih baik,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti.
Sementara, sambung Rika, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, yang telah memenuhi persyaratan mendapat RK ada 13.962.
“Diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah masih harus menjalankan sisa pidana,” ulasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















