Kemenag Serahkan Kasus Santri Terbunuh di Kediri ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menanggapi peristiwa memilukan terkait meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14) seorang santri Pondok Pesantren Al-Hanafiyyah Mojo, Kediri, Jawa Timur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Gafur menyatakan, pesantren tersebut tidak mengantongi izin karena tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Memang ada pesantren-pesantren itulah (tidak berizin) yang seringkali, yang tidak berizin melakukan perundungan. Ini yang terjadi adalah pesantren yang belum punya NSPP tapi santri ini bersekolah di tsanawiyah yang sudah ber-NSPP,” kata Waryono.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhamad Ali Ramdhani mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia berkata bahwa urusan itu sudah bukan ranah pesantren tapi pihak penegakan hukum terkait.

“Biarkan mekanisme negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdasarkan hukum, karena hari ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian jadi bukan lagi kasus pondok pesantren karena ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Kami tidak ikut serta dan kami tidak diperkenankan dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum,” imbuh dia.

Ali menyebutkan bahwa sanksi dari Pendis Kemenag sendiri sampai saat ini belum ada untuk pesantren tersebut. Ia mengatakan, alasan utamanya adalah karena pesantren tersebut belum memiliki izin sehingga sanksi dari instansi kementerian menjadi tidak berlaku.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru