Kemenag Serahkan Kasus Santri Terbunuh di Kediri ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menanggapi peristiwa memilukan terkait meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14) seorang santri Pondok Pesantren Al-Hanafiyyah Mojo, Kediri, Jawa Timur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Gafur menyatakan, pesantren tersebut tidak mengantongi izin karena tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Memang ada pesantren-pesantren itulah (tidak berizin) yang seringkali, yang tidak berizin melakukan perundungan. Ini yang terjadi adalah pesantren yang belum punya NSPP tapi santri ini bersekolah di tsanawiyah yang sudah ber-NSPP,” kata Waryono.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhamad Ali Ramdhani mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia berkata bahwa urusan itu sudah bukan ranah pesantren tapi pihak penegakan hukum terkait.

“Biarkan mekanisme negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdasarkan hukum, karena hari ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian jadi bukan lagi kasus pondok pesantren karena ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

“Kami tidak ikut serta dan kami tidak diperkenankan dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum,” imbuh dia.

Ali menyebutkan bahwa sanksi dari Pendis Kemenag sendiri sampai saat ini belum ada untuk pesantren tersebut. Ia mengatakan, alasan utamanya adalah karena pesantren tersebut belum memiliki izin sehingga sanksi dari instansi kementerian menjadi tidak berlaku.

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru