WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menanggapi peristiwa memilukan terkait meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14) seorang santri Pondok Pesantren Al-Hanafiyyah Mojo, Kediri, Jawa Timur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Gafur menyatakan, pesantren tersebut tidak mengantongi izin karena tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
“Memang ada pesantren-pesantren itulah (tidak berizin) yang seringkali, yang tidak berizin melakukan perundungan. Ini yang terjadi adalah pesantren yang belum punya NSPP tapi santri ini bersekolah di tsanawiyah yang sudah ber-NSPP,” kata Waryono.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhamad Ali Ramdhani mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia berkata bahwa urusan itu sudah bukan ranah pesantren tapi pihak penegakan hukum terkait.
“Biarkan mekanisme negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdasarkan hukum, karena hari ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian jadi bukan lagi kasus pondok pesantren karena ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
“Kami tidak ikut serta dan kami tidak diperkenankan dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
Ali menyebutkan bahwa sanksi dari Pendis Kemenag sendiri sampai saat ini belum ada untuk pesantren tersebut. Ia mengatakan, alasan utamanya adalah karena pesantren tersebut belum memiliki izin sehingga sanksi dari instansi kementerian menjadi tidak berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










