Kemenag Segera Rilis Empat Aplikasi Layanan Digital Umat Hindu

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis aplikasi layanan umat Hindu

Rilis aplikasi layanan umat Hindu

e-Pasraman adalah aplikasi layanan pendidikan Hindu berbasis digital. Aplikasi ini dihadirkan untuk membantu proses belajar mengajar antara siswa dan tenaga pengajar di Pasraman.

“Melalui aplikasi ini, orang tua siswa nantinya juga dapat turut mengawasi perkembangan proses belajar anak-anaknya,” sambungnya.

Baca Juga:  Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera

Sindu merupakan sistem aplikasi digital berbasis web yang terintegrasi dengan data-data keumatan Hindu. Misalnya, data pendidikan, data penyuluh, guru agama, data pegawai, dan data lainnya.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

“Sindu akan menjadi holding application. Jadi hanya dengan mengakses Sindu, user bisa terintegrasi dengan berbagai data dan layanan aplikasi digital Bimas Hindu RI,” tutur Tri Handoko Seto.

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB