Kembali Berulah, Residivis DS Nginap di Hotel Prodeo IB 1

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

Pelaku DS warga Tegal Binangun Lorong Talang Pete, Plaju Palembang, ditangkap Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH bersama Tim Harimau Siguntang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku DS melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Selasa [13/09/2022] sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Radial depan eks SPBU 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang,” ungkap Kapolsek IB 1 Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK melalui Kanit Reskrim Apriansyah, Kamis [22/09/2022].

Dikatakan Iptu Apriansyah, pelaku DS mencuri sepeda motor Yamaha Mio, warna biru BG 2701 JAD milik Dedi Zulk [27], warga Kapten Robani Kadir RT 30 RW 08, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Peristiwa tersebut, bermula pada Selasa [13/09] sekira pukul 21:30 WIB, pelapor sedang berada di rumah. Kemudian datang DS bersama temannya yang tak dikenal korban, meminta tolong diantarkan ke Pangkal Ampera,” ujarnya.

Lalu, sambung, Apriansyah korban pun meminjamkan sepeda motor milik teman adiknya yang tengah berada di rumahnya.

“Korban pun meminjam sepeda motor milik teman adiknya yang sedang berada di rumah korban. Selanjutnya korban mengendarai motor berbonceng tiga, setelah sampai di Pangkal Ampera DS kemudian meminta korban untuk diantarkan ke rumah susun tempat temannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

“Korban di suruh DS menunggu di rumah susun namun korban tidak mau, tak lama kemudian DS bersama temannya langsung tancap sepeda motor milik korban, korban berusaha menahan sepeda motor sampai luka-luka di kakinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Apriansyah menjelaskan pelaku DS ini juga merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus 363 KUHP bongkar rumah, dan kali ini tertangkap lagi melakukan kasus 365 KUHP.

“Pelaku DS akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, diancam dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru