Kembali Berulah, Residivis DS Nginap di Hotel Prodeo IB 1

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Residivis DS kembali berulah, akhirnya menginap di hotel prodeo Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB] 1 Palembang.

Pelaku DS warga Tegal Binangun Lorong Talang Pete, Plaju Palembang, ditangkap Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH bersama Tim Harimau Siguntang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku DS melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Selasa [13/09/2022] sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Radial depan eks SPBU 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang,” ungkap Kapolsek IB 1 Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK melalui Kanit Reskrim Apriansyah, Kamis [22/09/2022].

Dikatakan Iptu Apriansyah, pelaku DS mencuri sepeda motor Yamaha Mio, warna biru BG 2701 JAD milik Dedi Zulk [27], warga Kapten Robani Kadir RT 30 RW 08, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

“Peristiwa tersebut, bermula pada Selasa [13/09] sekira pukul 21:30 WIB, pelapor sedang berada di rumah. Kemudian datang DS bersama temannya yang tak dikenal korban, meminta tolong diantarkan ke Pangkal Ampera,” ujarnya.

Lalu, sambung, Apriansyah korban pun meminjamkan sepeda motor milik teman adiknya yang tengah berada di rumahnya.

“Korban pun meminjam sepeda motor milik teman adiknya yang sedang berada di rumah korban. Selanjutnya korban mengendarai motor berbonceng tiga, setelah sampai di Pangkal Ampera DS kemudian meminta korban untuk diantarkan ke rumah susun tempat temannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

“Korban di suruh DS menunggu di rumah susun namun korban tidak mau, tak lama kemudian DS bersama temannya langsung tancap sepeda motor milik korban, korban berusaha menahan sepeda motor sampai luka-luka di kakinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Apriansyah menjelaskan pelaku DS ini juga merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus 363 KUHP bongkar rumah, dan kali ini tertangkap lagi melakukan kasus 365 KUHP.

“Pelaku DS akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, diancam dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru