“Kelola Judi Sabung Ayam” Oknum Polri Terancam PTDH

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait Penggrebekan Areana Judi Sabung Ayam di OKI

Konfrensi Pers Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait Penggrebekan Areana Judi Sabung Ayam di OKI

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Jadi pengelola arena judi sabung ayam, seorang oknum Polri berinisial BS (51), dibekuk anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (14/8/21) sekitar pukul 16:00 WIB di area perkebunan Kelapa Sawit wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten, OKI.

Dalam pengerebekan tersebut, Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Cs Pandjaitan mengatakan, dari hasil penggerebekan, anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dimana satu orang Oknum Polri dan satu orang lagi sipil.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

“Oknum polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” katanya Senin (16/8/21).

Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp20 juta rupiah.

“Menurut pengakuan tersangka Oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas Supriadi.

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengangkut kendaraan milik pemain, penonton sebanyak 83 unit, arena sabung ayam, dadu koprok, satu ayam serta uang tunai Rp1 juta rupiah.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” ujarnya.

Pengakuan Sayuti, bahwa dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

“Saya hanya mendapatkan upah dua ratus ribu rupiah usai pertandingan selesai,” ungkapnya.

Berita Terkait

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terbaru