WIDEAZONE.com, JAKARTA| Tentu masyarakat bertanya-tanya terhadap perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo], bahkan pertanyaan itu pun dilontarkan di berbagai sebaran informasi baik di media sosial hingga media online secara masif. Atas permintaan tersebut Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung [Puspenkum Kejagung] angkat bicara dan menepis pengusutan perkara stagnan.
“Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Februari 2024.
Selain itu, Kapuspenkum berujar, bahwa pihaknya dari Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” sebutnya.
Dijelaskan Dr Sumedana, mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki Tim Penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
*Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tegas Kapuspenkum.
“Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis,” harap dia menyebutkan.
Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer