Kejagung Tepis Pengusutan Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Stagnan: Tetap Berlanjut! Bidik Korporasi

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

WIDEAZONE.com, JAKARTA| Tentu masyarakat bertanya-tanya terhadap perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo], bahkan pertanyaan itu pun dilontarkan di berbagai sebaran informasi baik di media sosial hingga media online secara masif. Atas permintaan tersebut Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung [Puspenkum Kejagung] angkat bicara dan menepis pengusutan perkara stagnan.

“Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Februari 2024.

Selain itu, Kapuspenkum berujar, bahwa pihaknya dari Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” sebutnya.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Dijelaskan Dr Sumedana, mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki Tim Penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.

*Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tegas Kapuspenkum.

“Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis,” harap dia menyebutkan.

Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif
Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan
Herman Deru dan Bobby Nasution Pastikan Pemulangan 16 Jenazah Korban Bus ALS Ditanggung Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Berita Terbaru

Ratusan peserta Catar Akpol 2026 tengah menjalani tes strategis berupa Computer Assisted Test [CAT] Asesmen Mental Ideologi [AMI] serta Inventory Penelusuran Mental Kepribadian [PMK], Senin 11 Mei 2026.

Headlines

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB