Kedapatan Tak Kenakan Masker Didenda Rp100-500 Ribu

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai di Aula Pol PP Provinsi Sumsel, Rabu (16/9/20).

Aris mengatakan, warga yang kedapatan tidak memakai masker sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020 akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

“Untuk sanksi daya paksa polisional adalah para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

“Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tambah Aris.

Dia menjelaskan, untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

“Jadi yang menentukan sanksi itu adalah hakim. Pasalnya, Satgas ini juga melibatkan pihak pengadilan dan juga kejaksaan,” tegasnya.

“Pemberlakuan sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Selain itu, adalah untuk memutus mata rantai Covid-19,” tutup Kasat Pol PP.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru