Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP. Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru:
- Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,
- SIM baru Internasional Rp 250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000. (JFA)

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

